KPID PNS Tak Bisa Dilantik

KPID PNS Tak Bisa Dilantik

\"sumardi_sekda\"

BENGKULU, BE - Belum dilantiknya 7 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yang lulus seleksi sejak 3 bulan lalu, mulai menemukan titik terang. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan, bahwa 2 orang anggota KPID yang berstatus PNS tidak bisa dilantik, bila keduanya tidak bersedia berhenti dari PNS sementara terlebih dahulu sebelum keluarnya SK pelantikan sebagai komisioner KPID.

Pernyataan Sumardi tersebut menjawab permasalahan yang bergulir selama ini bahwa 2 komisioner KPID yang berstatus PNS enggan mengundurkan diri sementara sebelum SK pelantikannya keluar. Keduanya adalah Desy Harumalina MSi (PNS Pemprov) dan Sumaryono (PNS di RRI Bengkulu).

Mereka menginginkan agar gubernur mengeluarkan SK pelantikan terlebih dahulu, setelah itu baru mereka mengajukan pemberhentian sementara sebagai PNS. Ternyata keinginan keduanya ditolak Pemprov.

\"Mereka harus berhenti sementara dulu baru diterbitkan SK-nya sebagai komisioner KPID, karena berhenti itu syarat mutlak yang akan dijadikan dasar penerbitan SK pengangkatan. Kalau mereka minta diangkat dulu jadi anggota KPID, baru kemudian diberhentikan dari PNS, itu terbalik,\" jelas Sumardi.

Karena itu, ia meminta kedua PNS tersebut untuk segera mengajukan permohonan pemberhentian sementaranya. Sumardi pun menjamin proses pemberhentian bagi PNS Pemprov akan selesai dalam kurun waktu 3 atau 4 hari.

\"Kita imbau silakan ajukan permohonan, kalau PNS Pemprov tidak akan memakan waktu lama. Kalau pusat mungkin agak berbeda,\" ujarnya.

Di sisi lain, Sumardi juga mengaku pihaknya tengah mengkaji tentang pemberhentian sementara PNS yang akan menjadi komisioner KPID tersebut. Pengkajian itu berkaitan dengan gajinya, apakah dihentikan seluruhnya atau tetap menerima beberapa persennya.

\"Kita cari dulu aturan yang mengaturnya, apakah tetap ada gaji kecuali tunjangan, atau tidak sama sekali. Kalau semuanya sudah tuntas, pelantikan akan disegerakan,\" demikian Sumardi. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: